Melecehkan Lembaga Peradilan

Edisi: 17/24 / Tanggal : 1994-06-25 / Halaman : 37 / Rubrik : HK / Penulis : LPS


BELASAN anak muda yang menyebut dirinya anggota Pecinta Demokrasi, Senin pagi lalu, pulang dari Rumah Tahanan Salemba dengan kecewa. Mereka gagal melakukan pesta menyambut pembebasan rekannya, yakni 21 mahasiswa yang ditahan karena didakwa menghina presiden. Tak ada pembebasan hari itu. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengganjar hukuman enam bulan penjara, rupanya, sudah direvisi oleh pengadilan banding.

Pengadilan Tinggi Jakarta bergerak lebih cepat. Lewat putusan banding, Kamis, 9 Juni, Pengadilan Tinggi menambah jumlah hukuman untuk ke-21 mahasiswa itu. Mereka tadinya dihukum sama rata masing-masing enam bulan penjara -- kalau hukuman tak ditambah, mereka bebas Senin pekan lalu -- tapi kini bervariasi menjadi 8, 10, 12, dan 14 bulan. Putusan ini terlambat sampai ke Pengadilan Negeri, dan pemuda yang menyebut dirinya Pecinta Demokrasi pun tak tahu. Maklum, ke-21 mahasiswa itu sempat menarik permohonan bandingnya.

Yang menerima hukuman paling berat, 14 bulan,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…