Tuntutan Jaksa, Tinju Terdakwa

Edisi: 11/19 / Tanggal : 1989-05-13 / Halaman : 31 / Rubrik : HK / Penulis :


SENEKAT-nekatnya terdakwa, mungkin belum ada yang seperti Dasril, 23 tahun. Begitu ia divonis hakim Pengadilan Negeri Batusarigkar, Sumatera Barat, 9 tahun penjara, Kamis pekan lalu, darahnya menggelegak. Menurut majelis yang diketuai Djaafar, ia terhukti membunuh seorang nenek, Karina, dan menjarah harta korban. "Saya kan bukan pembunuh, Pak Hakim," katanya, seraya bangkit mengejar Djaafar.

Namun, niat Dasril memukul hakim tak kesampaian. Maklum, meja majelis hakim tinggi. Tapi Dasril mengalihkan emosinya kepada Jaksa R.S. Piliang, yang menyeretnya ke pengadilan. Tak disangka-sangka, tinjunya mendarat di bibir jaksa itu. Darah segar pun mengucur dari mulut Piliang. Keributan itu baru bisa berhenti setelah dua orang polisi membekuk Dasril.

Kisah ini bermula pada bulan Puasa 1986 lalu. Waktu itu, menurut jaksa,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…