Jual Beli Siupp?

Edisi: 41/19 / Tanggal : 1989-12-09 / Halaman : 27 / Rubrik : MD / Penulis :


MASIH ada yang samar-samar dalam penerbitan pers. Karena itu, Menteri Penerangan Harmoko menyibaknya sewaktu di depan Komisi I DPR, Selasa pekan silam. Misalnya, ia menjelaskan pemilikan saham, monopoli, pers pusat yang cenderung mencaplok usaha pers di daerah, hingga ikhwal go public.

Menurut Harmoko, berdirinya perusahaan pers itu telah diatur Undang-Undang Pokok Pers. Artinya, badan hukum yang dibolehkan adalah yang mengembangkan segi idiil yang berasaskan gotong-royong dan kebersamaan. "Badan hukum dalam pers tak boleh menyangkut bidang lain, seperti perusahaan tahu, atau perbankan," katanya. Pemilikan sahamnya, minimal 20% untuk karyawan. Yang 80% lagi boleh dibagikan kepada siapa saja, misalnya di-go public-kan.

Menpen bahkan menyebutkan tetap terbukanya kerja…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Televisi dan Bahasa Isyarat
1994-05-14

Dengan siaran berita dalam bahasa isyarat, dua stasiun televisi mengukir jasa untuk tunarungu. tapi yang…

"
"Diabetes" dan Pasien Diabetes
1994-05-14

Tirasnya 5.000 eksemplar, pasarnya 3 juta orang, dan pengasuhnya para dokter spesialis kencing manis. isinya:…

K
Karena Foto atau 20% Saham?
1994-04-16

Setelah ada teguran dan cekcok foto, pemimpin redaksi dan beberapa wartawan harian merdeka dikenai phk.…