Majelis Hakim Untuk Anak
Edisi: 47/18 / Tanggal : 1989-01-21 / Halaman : 81 / Rubrik : HK / Penulis :
PRAKTEK dan tata cara peradilan anak sering masih berbeda-beda. Contohnya, perkara dua pelajar SMTP, Adi dan Budi -- keduanya nama samaran, berumur 15 tahun -- di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka diadili oleh majelis hakim bukan hakim tunggal -- yang diketuai Nyonya Yusnia.
Contoh lain adalah perkara empat siswa SMTA -- juga bukan nama sebenarnya Chandra, Dedi, Eko, dan Feri. Mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh sebuah majelis hakim dengan ketua L.O. Siahaan.
Tata cara persidangan itu berbeda dengan kebiasaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kehakiman, 16 Desember 1983, yang kemudian…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…