LAYANG-LAYANG YANG DIHARAMKAN

Edisi: 06/19 / Tanggal : 1989-04-08 / Halaman : 19 / Rubrik : NAS / Penulis :


TERHITUNG sejak 21 Maret lampau, sudah seratus orang ditangkap di Pontianak. Demikian menurut keterangan Kapolres Pontianak Letkol. Pol. Soepriyadi. Penangkapan-penangkapan tersebut didasarkan pada Perda No. 2/1976 dan Perda No. 4/1988, tentang penyelenggaraan ketertiban dan kebersihan. Termaktub di dalamnya adalah larangan bermain layang-layang. Dan penangkapan-penangkapan tersebut memang terjadi karena orang-orang itu bermain layang-layang -- tak lebih tak kurang.

Maka, Rabu dan Sabtu pekan silam, Tim Angkasa (beranggotakan polisi, tibum, dan karyawan PLN) telah mengajukan 58 orang pemain layang-layang ke persidangan massal yang diselengarakan di ruang rapat Balai Kota Pontianak. Berdasarkan keputusan Hakim Syar'i Yusman Khan dari Pengadilan Negeri, orang-orang itu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?