MEMANGKAS HAK NARAPIDANA

Edisi: 10/19 / Tanggal : 1989-05-06 / Halaman : 73 / Rubrik : HK / Penulis :


PARA narapidana (napi) bagai tak habis-habisnya dirundung malang. Beberapa napi yang hampir habis masa hukumannya, dan siap-siap berlebaran bersama keluarga dengan "fasilitas"' cuti menjelang bebas, kini boleh mengurut dada. Sebab, hak napi itu -- khususnya mereka yang dihukum karena subversi, korupsi, penyelundupan, perjudian, narkotik, atau perkara lain yang menimbulkan keresahan dan menarik perhatian masyarakat -- baru-baru ini dihapus Menteri Kehakiman Ismail Saleh.

Dalam peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Kehakiman 15 April lalu, sekaligus pula dihapus hak-hak napi untuk menjalani proses asimilasi (di luar penjara) dan pelepasan bersyarat. Kamis dua pekan lalu, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, Nurdin Nursin, mengumumkan peraturan baru itu kepada sekitar 6 orang tahanan dan napi penghuni Blok A dan Blok B di situ. "Supaya mereka mengetahui ketentuan itu sedini mungkin, sehingga sudah siap mental dan tidak merengek-rengek untuk memperoleh asimilasi," kata Nurdin.

Sementara itu, Selasa pekan lalu Kepala Kanwil Kehakiman Sumatera Utara, Sof Larosa, memerintahkan para kepala lembaga pemasyarakatan (LP) dan rutan untuk tidak mengiinkan para…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…