Barang Bukti Pak Haji
Edisi: 15/19 / Tanggal : 1989-06-10 / Halaman : 78 / Rubrik : HK / Penulis :
RIBUT-ribut tentang "menguapnya" barang bukti tak hanya terjadi di Jakarta. Empat orang pedagang emas di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, H. Marzuki, H. Muhazab, H. Maksud, dan H. Saif, pekan ini dituduh menggelapkan barang bukti berupa uang Rp 30 juta.
Uang itu sebenarnya barang bukti dalam perkara seorang banci, Titi alias She She, 30 tahun, yang dituduh menipu keempat pedagang emas itu. Tapi, sebelum perkara sampai ke pengadilan, polisi mengernbalikan bukti itu kepada para korban, keempat pedagang tadi. Akibatnya kini, selain menjadi korban penipuan, keempat haji itu diadili.
Ceritanya bermula dari bisnis emas batangan dan perhiasan, antara Marzuki, dan Titi,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…