Kali Ini Tambunan Melawan Inang ...
Edisi: 16/19 / Tanggal : 1989-06-17 / Halaman : 29 / Rubrik : HK / Penulis :
KASUS barang dagangan milik ratusan inang-inang, yang pernah diduga sebagai hasil selundupan melalui kapal Niaga XVI dan Sindoro, pada Mei 1988, ternyata berbuntut jelek buat Pengacara R.O. Tambunan, 53 tahun. Pengacara senior yang semula menjadi kuasa hukum para ibu pedagang antarpulau itu, Senin dua pekan lalu, diadukan Nyonya D.S. Nainggolan, 52 tahun, yang mengaku mewakili puluhan inang-inang lainnya, ke Polres Jakarta Timur.
Nyonya Nainggolan menuding Tambunan telah melakukan penggelapan dan penipuan dalam menangani kasus barang dagangan mereka, yang ditahan Bea Cukai (BC). Menurut ibu yang sudah 20 tahun menjadi pedagang antapulau itu, sewaktu 8.227 koli barang mereka senilai Rp 5 milyar lebih dikembalikan BC, ternyata 30% sampai 50% saja yang sampai ke tangan mereka. Sisanya, bernilai sekitar Rp 3,5 milyar, kata Nainggolan, "dibisniskan" Pengacara Tambunan.
Kasus barang inang-inang ini pernah mengebohkan, setelah petugas BC menyergap kapal Sindoro, Niaga VI, dan Sriyani, yang datang dari Tanjungpinang pertengahan Mei 1988. Dalam perut ketiga kapal itu ditemukan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…