Mengadili Pengawal Napi

Edisi: 43/18 / Tanggal : 1988-12-24 / Halaman : 75 / Rubrik : HK / Penulis :


KASUS kematian delapan orang narapidana di kapal Polri, dalam perjalanan Ujungpandang-Surabaya, kini digelar di meja hijau. Tiga perwira polisi, delapan bintara, serta dua tamtama, pekan-pekan ini, pertanggungjawaban mereka diminta di Mahkamah Militer Surabaya. Oditur Mayor CHK Yacoh Luna Sumuk mendakwa Kapten Kusnin, Lettu Eddy Widodo, Serda M. Yunus, serta 10 orang rekannya telah sengaja, setidaknya lalai melaksanakan tugasnya sehingga delapan napi itu tewas.

Pada 12 Februari silam, sebanyak 33 orang napi, termasuk kedelapan korban, diangkut dengan kapal patroli air milik Polri dari Ujungpandang ke Surabaya. Ke-33 orang napi itu -- berusia 25-35 tahun dan dihukum antara 7 dan 15 -- tahun diberangkatkan dalam keadaan sehat. Mereka dikawal enam anggota Brimob dan Sovyan Nadir, Kepala Direktorat Pembinaan LP Gunungsari, Ujungpandang.

Sebetulnya, pengangkutan itu adalah bagian dari pemindahan rutin saja setiap tahun. Sebab LP Gunungsari -- berkapasitas 530 orang -- tak mampu lagi menampung 738 orang napi. Selain itu, menurut R. Soegondo Kakanwil Kehakiman Sulawesi Selatan, LP Gunungsari tak punya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…