Tanah Pim Digugat

Edisi: 06/23 / Tanggal : 1993-04-10 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis : ATG


MEGAHNYA pertokoan Pondok Indah Mall ternyata memendam sengketa tanah. Sebagian tanah pertokoan mewah di Jakarta itu sejak pekan lalu menjadi objek gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu bisa menjadi perkara besar karena kompleks pertokoan tiga lantai dengan arsitektur bergaya post-modern dan mempunyai seratus toko barang-barang kelas wahid itu terletak di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan. Harga tanah di kawasan tersebut dikenal sudah melonjak sangat tinggi.

Adalah Haji Tolib, penduduk Pondok Pinang, Jakarta Selatan, yang menggugat PT Metropolitan Kencana, pemilik Pondok Indah Mall itu. Ayah empat anak tersebut mempunyai bukti selembar fatwa waris dari Pengadilan Agama Istimewa Jakarta Raya, 1972, yang menetapkannya sebagai salah seorang ahli waris Milin bin Olet. Ia mendapat bagian 2/9 warisan yang letaknya di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Riwayatnya, tanah Pondok Indak Mall itu milik seorang tuan tanah Belanda. Luasnya sekitar 13 hektare. Dasarnya hak milik partikelir Barat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…