Rumah Sakit, Punya Siapa ?

Edisi: 09/18 / Tanggal : 1988-04-30 / Halaman : 76 / Rubrik : HK / Penulis :


DI dua kota yang berjauhan, Medan dan Pekalongan, muncul kasus seru. pa, kendati tak sama, mempersengketakan rumah sakit umum di pengadilan. Kasus di Pekalongan lebih menarik, karena Rabu pekan lalu, majelis hakim yang diketuai I Made Arka memvonis ulama terkenal di kota itu, H. Abdul Azis Salim Basyarahil 62 tahun, dengan hukuman 4 tahun penjara.

Menurut majelis, selaku ketua II Yayasan Rumah Sakit Khodijah, Azis telah melakukan korupsi. Sebab, sebenarnya, rumah sakit itu bukanlah kepunyaan Yayasan Rumah Sakit Siti Khodijah melainkan kepunyaan Yayasan Al Irsyad. Berdasarkan itu, Azis dianggap telah mengkorup uang Al Irsyad sebanyak Rp 4,8 juta dan tanah seluas 9.227 m2 seharga Rp 73,2 juta. Padahal, di persidangan perdata…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…