Memperebutkan Puri Anjasmoro
Edisi: 14/18 / Tanggal : 1988-06-04 / Halaman : 24 / Rubrik : NAS / Penulis :
MENDADAK, Sabtu pekan lalu, Pengacara O.C. Kaligis muncul ke gedung DPR. Rupanya, ia mengadu. "Upaya hukum telah kami lakukan, sekalipun begitu tampaknya oknum-oknum terlapor cukup kebal hukum dan tidak menghiraukan proses peradilan," kata Kaligis kepada sejumlah anggota DPR dari F-KP.
Sementara perkara yang ditanganinya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, menurut Kaligis, di lapangan, proses perampasan hak kliennya berjalan terus. "Tanah terus diuruk dan diperjualbelikan," katanya.
Edhy Setiawan Wiroatmojo, direktur PT Pondok Hijau Indah (PHI), klien Kaligis itu, sedang terlibat sengketa 25 ha tanah di Semarang, dengan Dwi Setyo Wahyudi, Direktur Utama PT Puri Sakti Co (PSC). Cerita jadi menarik karena yang disebut terakhir lebih dikenal sebagai Ganang Ismail, kebetulan adalah putra kedua Ismail, Gubernur Jawa Tengah.
Maka ketika menghadap F-KP, selain membawa kliennya, Kaligis memboyong 12 petani bekas penggarap tanah sengketa itu. Para petani itu mengisahkan perlakuan yang mereka terima karena menolak menjual tanahnya kepada PT PSC.
Kenapa menolak? "Tanah itu sudah kami jual, mana mungkin dijual lagi pada orang lain," kata Chaeruman, salah seorang di antara mereka. Pada 1982,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?