Di Semarang Ganang Menang
Edisi: 36/18 / Tanggal : 1988-11-05 / Halaman : 32 / Rubrik : HK / Penulis :
GANANG Ismail, putra Gubernur Jawa Tengah, akhirnya memenangkan sengketa tanah seluas 25 hektar tanah di Semarang Barat, yang kini ditaksir berharga sekitar Rp 25 milyar. Pengadilan Negeri Semarang, yang mengadili kasus itu, Kamis pekan lalu, memutuskan bahwa areal perumahan kelas menengah itu sah milik Ganang dan karena itu sertifikat tanah, yang dimiliki penggugat, Direktur Utama PT Pondok Hijau Indah (PHI), Edhy Setiawan Wiroatmodjo, dinyatakan batal.
Sengketa tanah ini sempat menarik perhatian masyarakat. Sebab, tergugat Direktur Utama PT Puri Sakti Co. (PSC), Dwi Setyo Wahyudi, tak lain dari putra kedua Gubernur Jawa Tengah, Ismail. Selain itu, kuasa penggugat, pengacara O.C. Kaligis, Mei lalu, sempat membuat ramai karena menggiring bekas penggarap tanah di Desa Tawang Rejosari, Semarang Barat, itu ke DPR. Dan para petani itu mengaku telah menjual tanah mereka pada PHI, jauh sebelum diminta menandatangani jual beli baru dengan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…