Perkara Perkawinan Beda Agama
Edisi: 28/23 / Tanggal : 1993-09-11 / Halaman : 44 / Rubrik : AG / Penulis : JK
SEKITAR satu setengah tahun lalu, Menteri Agama pernah ditanya tentang kawin beda agama. Sang Menteri ketika itu Munawir Sjadzali menjawab, "Tak ada perkawinan beda agama di sini." Maksud Munawir, ketika itu, Undang-Undang Perkawinan (UUP) 1974 hanya mengatur perkawinan campur yang berkaitan dengan perkawinan antarwarga negara (Pasal 57 UUP).
Sementara itu, perkawinan antara pasangan yang berbeda agama, misalnya di DKI Jakarta, jumlahnya terus meningkat. Itu terhitung sejak 1974, yakni sejak berlakunya UUP 1974. Pada tahun 1970 ada 10 pasangan, tahun 1979 ada 80 pasangan, dan tahun 1986 ada 491 pasangan, sekadar contoh. Bagaimana mengatasi persoalan ini?
Adalah Ichtianto S.A., 52 tahun, dosen hukum Islam di Universitas Indonesia, secara tak langsung, mencoba mencari jalan pemecahannya. Paling tidak, upaya Ichtianto itu berguna di lingkup akademis. Jawaban Ichtianto itu tertuang dalam bentuk disertasi yang berhasil dipertahankannya dengan sangat memuaskan di hadapan sidang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…