Suatu Malam Di Rumah Kasminah
Edisi: 18/17 / Tanggal : 1987-07-04 / Halaman : 33 / Rubrik : HK / Penulis :
INI sebuah contoh, betapa jauh berbeda antara jaksa dan hakim memandang sebuah perkara. Kasminah, 2t tahun, dituntut jaksa di PN Bojonegoro, Jawa Timur, 10 tahun penjara karena membunuh. Majelis Hakim bukan cuma mengurangi tuntutan, tapi sama sekali membebaskan terdakwa.
Suatu malam, usai bersebadan, Pak Wo duduk di tepi balai-balai. Terdakwa kekasih gelap Pak Wo - duduk di sisinya, dan meminta uang. Bukannya diberi, ia malah dimaki sebagai upruk, yang artinya pelacur. Terdakwa mengaku jadi jengkel. Ia lalu keluar rumah, hendak kencing, katanya. Masuk kembali, di tangannya ia genggam martil. Lalu, di keremangan kamar,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…