Fauzi-faisal Sama Hukumnya
Edisi: 40/16 / Tanggal : 1986-11-29 / Halaman : 57 / Rubrik : HK / Penulis :
SEJAK awal Faisal mengaku membunuh istrinya. Bahkan ia sendiri yang datang ke kantor polisi menyerahkan tangan sambil menyatakan, bahwa ia sengaja membunuh ibu tiga orang anaknya yang tengah hamil itu, Roqaiyah, 25, karena cemburu. Motif dan bukti cukup. Tapi Pengadilan Negeri Sidoarjo, ternyata, membebaskan Faisal, 35, dari tuntutan hukum, karena menganggap terdakwa tidak waras. Kini Faisal bebas keluyuran ke mana mau.
Masa pembunuh boleh keluyuran? "Itu bukan urusan kami -- sebab menyangkut hak asasi manusia. Dasar putusan kami adalah surat keterangan dr. Onny Lindarwati ini," kata Ketua Majelis Hakim Soeryanto. Dalam surat itu tercantum bahwa Faisal -- yang dalam bahasa sederhananya mengidap penyakit jiwa menahun tapi kumat-kumatan. Surat ini turun setelah Faisal menginap…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…