Bebasnya "tokoh" Petisi Lemahtamba
Edisi: 43/16 / Tanggal : 1986-12-20 / Halaman : 40 / Rubrik : HK / Penulis :
ADA tawa riang di sebuah rumah bilik di Desa Lemahtamba, Cirebon, pekan lalu. Padahal, Dasma, pemilik rumah itu, tak mengadakan kenduri. Para tetangganya datang begitu saja, tanpa diundang, tanpa ada yang mengomandokan. "Dasma disambut penduduk seperti orang yang pulang naik haji saja," kata Sali, tetangga Dasma. Bukan cuma sambutan, tapi sejumlah pemuda simpatisan Dasma akan menggunduli kepala mereka sebagai kaul atas kembalinya ayah enam anak itu.
Dasma, 49, memang baru "pulang" ke rumahnya. Bukan dari Tanah Suci, melainkan dari Polsek Arawimangun, tempat ia ditahan selama tiga bulan. Dasma dituduh membuat petisi, yang ditandatangani oleh 50 warga, yang isinya tak mempercayai kepemimpinan Kepala Desa…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…