Budiaji, Menuju Kesempurnaan
Edisi: 42/15 / Tanggal : 1985-12-14 / Halaman : 20 / Rubrik : HK / Penulis :
BEKAS Kepala Dolog Kalimantan Timur, Budiaji, terpidana seumur hidup karena dianggap terbukti "mengkorup" uang negara Rp 7,6 milyar, ternyata sudah hampir selesai menjalani hukumannya. Dalam sidang Dewan Pembinaan Pemasyarakatan LP Lowokwaru di Malang, Rabu pekan lalu, ia diputuskan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat - kalau tidak ada aral melintang, diperkirakan ia bisa keluar Juni mendatang. "Putusan itu baru berlaku bila disetujui Menteri Kehakiman," ujar Kepala LP Lowokwaru, Sofyan Ilyas.
Pada 1977, Budiaji sempat menggemparkan Indonesia. Waktu itu ia diseret ke pengadilan dengan tuduhan telah menyelewengkan uang negara - rekor waktu itu - Rp 7,6 milyar. Ia dituduh memalsukan dokumen-dokumen laporan untuk Bulog dan Bank Indonesia dalam menutupi korupsinya itu.
Persidangan perkara Budiaji termasuk istimewa. Dituduh subversi dan korupsi, misalnya, sejak awal sidang ia tidak bersedia menyebut-nyebut nama-nama orang lain, khususnya atasannya. "Saya tidak ingin melibatkan nama orang lain," ujarnya terisak-isak, ketika tersudut oleh berbagai pertanyaan dari hakim, jaksa, dan pembela. Sebab…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…