Dapatkah Tokoh Publik Merasa Tercemar?

Edisi: 51/23 / Tanggal : 1994-02-19 / Halaman : 88 / Rubrik : KL / Penulis : LUBIS, T MULYA


KONON, Adam Malik pernah memenangkan gugatan perdata atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sebuah media Ibu Kota. Tapi kasus itu tak banyak dibicarakan, sirna dari ingatan, dan tak pernah diperdebatkan. Kasus itu dianggap terlalu sederhana.

Tapi kasus ini sebetulnya punya dimensi lain yang sangat menarik dimasalahkan: sejauh mana seorang tokoh publik (public figure) seperti Adam Malik dapat merasa terhina, tercemar, dan ternista oleh pemberitaan publik, lisan maupun tulisan. Bukankah status tokoh publik itu telah menghilangkan sifat-sifat privasi seseorang, dan dengan demikian dia menjadi milik publik (public property)? Apakah tokoh publik tak sebagaimana sebuah buku yang terbuka, termasuk terbuka untuk pelbagai penafsiran, baik yang memuji, menyanjung, maupun merendahkan atau melecehkan?

Di sini soal penghinaan, pencemaran, dan penistaan menjadi amat melekat pada penafsiran yang bisa beragam-ragam. Soal penghinaan, pencemaran, dan penistaan bisa jadi soal yang sangat relatif dan subjektif, bergantung pada karakter dan sifat orang yang merasakannya.

Di negara-negara lain, soal penghinaan, pencemaran, dan penistaan ini adalah soal besar. Rumusan defamation, slander, dan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…