Vonis Melunasi Penahanan
Edisi: 40/23 / Tanggal : 1993-12-04 / Halaman : 66 / Rubrik : HK / Penulis : HPS
VONIS kasus Haur Koneng mulai mengalir dari Pengadilan Negeri Majalengka, Jawa Barat. Senin pekan lalu, tiga terdakwa, Iis Aisyah, 15 tahun, Wawat, 18 tahun, dan Almanah, 21 tahun, masing-masing divonis 4 bulan penjara. Mereka dianggap tak mematuhi perintah untuk menyerah dari petugas.
Ketiga wanita muda itu semula dituduh terlibat peristiwa Haur Koneng (bambu kuning), akhir Juli silam. Ketiga anak buah Abdul Manan ini memukuli Kepala Dusun Gunung Seureuh, Rohamid. Tapi tak terungkap dalam persidangan, bagaimana ketiga wanita ini melakukan aksinya.
Insiden di Dusun Gunung Seureuh, di kaki Gunung Ciremai, sekitar 50 kilometer dari Majalengka…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…