Vonis Melunasi Penahanan

Edisi: 40/23 / Tanggal : 1993-12-04 / Halaman : 66 / Rubrik : HK / Penulis : HPS


VONIS kasus Haur Koneng mulai mengalir dari Pengadilan Negeri Majalengka, Jawa Barat. Senin pekan lalu, tiga terdakwa, Iis Aisyah, 15 tahun, Wawat, 18 tahun, dan Almanah, 21 tahun, masing-masing divonis 4 bulan penjara. Mereka dianggap tak mematuhi perintah untuk menyerah dari petugas.

Ketiga wanita muda itu semula dituduh terlibat peristiwa Haur Koneng (bambu kuning), akhir Juli silam. Ketiga anak buah Abdul Manan ini memukuli Kepala Dusun Gunung Seureuh, Rohamid. Tapi tak terungkap dalam persidangan, bagaimana ketiga wanita ini melakukan aksinya.

Insiden di Dusun Gunung Seureuh, di kaki Gunung Ciremai, sekitar 50 kilometer dari Majalengka…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…