Hukum Acara Hakim Victor
Edisi: 33/14 / Tanggal : 1984-10-13 / Halaman : 63 / Rubrik : HK / Penulis :
HAKIM Victor Hutabarat dari Pengadilan Negeri Tarutung diadukan direktur Biro Bantuan Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Amrizal Pulungan, kepada ketua Mahkamah Agung dan menteri kehakiman. Amrizal menuduh Victor telah melakukan pelanaran berat: melanggar hukum acara perdata.
Menurut pengaduan Amrizal, akhir September lalu, hakim itu telah melanggar undang-undang dengan mengirimkan vonis perkara kepada pihak-pihak yang beperkara melalui pos biasa. Padahal, seharusnya, putusan hakim diantar langsung oleh petugas pengadilan kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara itu. Kecuali itu, tuduh Amrizal, Victor dengan seenaknya telah mengubah hukum acara yang berlaku. Tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan pengadilan yang tidak dihadiri terhukum dipersingkat hakim itu. "Tenggang waktu mengajukan verzet yang seharusnya 14 hari diubahnya menjadi 8 hari," kata Amrizal.
Akibat ulah Victor. menurut Amrizal,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…