Brongkos Emoh Prapengadilan

Edisi: 48/13 / Tanggal : 1984-01-28 / Halaman : 62 / Rubrik : HK / Penulis :


PERKARA penangkapan dan penahanan Brongkos Syaban, S.H., bekas kepala Dinas Pendapatan Daerah (kadispenda) Bogor yang dituduh korupsi, ternyata batal disidangkan prapengadilan di Pengadilan Negeri Bogor, pekan lalu. Ini karena istri tertuduh, Nyonya Neneng Hermawaty, mencabut surat kuasa untuk mengajukan prapengadilan yang pernah diberikan kepada O.C. Kaligis, pengacara.

Perkara itu sendiri bermula dari manipulasi uang retribusi hasil alam, berupa pasir dan batu, sekaligus izin dispensasi. Menurut pengakuan kepala Tata Usaha Dispenda yang kini ditahan, Gojali, kepada pemeriksa kabarnya ia hanya memperkirakan bahwa uang yang diselewengkan itu senilai Rp…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…