Menguji Jaksa
Edisi: 37/14 / Tanggal : 1984-11-10 / Halaman : 60 / Rubrik : HK / Penulis :
VONIS hakim dalam perkara korupsi ternyata tidak hanya menentukan nasib terdakwa, tapi juga jaksa. Begitu hakim membebaskan terdakwa, berarti saat itu pula tim jaksa yang menangani kasus itu menjadi tersangka di hadapan atasannya. Kepala Seksi Ekonomi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Binsar Siahaan, misalnya, kenaikan pangkatnya ditunda gara-gara bebasnya seorang terdakwa perkara korupsi di daerah itu.
Binsar semula dipercayai kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizal Thaib, untuk mengusut kasus korupsi seorang pengusaha penyuplai suku cadang traktor dan mobil, Edy Susanto. Setelah bekerja selama enam bulan, Binsar bersama empat orang anggota timnya yakin, Edy melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp I milyar lebih, dalam bisnisnya dengan PTP IX (perusahaan perkebunan milik negara). "Saya yakin bukti-bukti cukup untuk membawanya ke pengadilan," ujar Binsar.
Di persidangan, Jaksa…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…