Baru, Hukuman Mati Bagi Penjahat...
Edisi: 02/13 / Tanggal : 1983-03-19 / Halaman : 58 / Rubrik : HK / Penulis :
INILAH perkara kejahatan narkotik terbesar dalam sejarah peradilan Indonesia. Pengadilan Negeri Langsa di Aceh Timur yang mencatat dengan keputusannya: Lee Wah Ceng dan Chang Sow Ven, keduanya warganegara Taiwan, dijatuhi hukuman mati. Mereka, dalam sidang yang putus Selasa pekan lalu, dianggap terbukti menyelundupkan 91/2 kg heroin ke wilayah Indonesia.
Keputusan itu merupakan hukuman mati pertama bagi kejahatan narkotik di sini. "Biar pihak luar tahu sikap kita yang keras terhadap kejahatan semacam itu," ujar Ketua Majelis Hakim, Abdul Rahim Nasution, mengomentari keputusannya sendiri.
Cerita kejahatan tersebut terungkap sebagai berikut.
Dua orang awak kapal M.V. An Hsing, Wah Ceng (53 tahun) dan Sow Ven (59 tahun) memang lagi tidak hoki, ketika kapal mereka merapat di pelabuhan Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur, 23 Oktober lalu. Kapal berbendera Taiwan itu datang dari Belawan, Medan, dengan maksud memuat kayu bakau. Kayu itu akan dibawa ke Taiwan melalui Tembilahan, Riau.
Seperti biasanya buruh-buruh pelabuhan di Kuala Simpang berebut naik ke kapal menyambut kapal asing yang masuk.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…