Kartika Yang Berlanjut Di Singapura
Edisi: 31/13 / Tanggal : 1983-10-01 / Halaman : 24 / Rubrik : HK / Penulis :
JARANG-jarang terjadi persidangan di Pengadilan Negeri Singapura dinyatakan tertutup. Tapi proses yang tidak biasa itu ditetapkan Ketua Majelis Hakim Peradilan Banding (Court of Appeal) Wee Chong Jin yang memeriksa kasus simpanan Almarhum H. Tahir di Bank Sumitomo, Singapura, yang diperebutkan: Pertamina, Nyonya Kartika Tahir, dan anak-anak Tahir dari istri pertama.
Mengenakan rambut palsu cokelat muda dan toga hitam, Wee ChongJin muncul bersama Hakim Anggota Kulasekaram dan Lai Kew Chai dari balik gorden di belakang kursi hakim. Seperti di pentas sebuah teater, mereka duduk berjajar di kursi berukir, jauh lebih tinggi dibanding tempat duduk para pengacara di depannya. Tapi tontonan menarik Senin pekan lalu itu tidak berlangsung lama. Sepuluh menit kemudian Chong Jin mengemukakan putusannya menutup sidang bagi umum.
Pengacara Pertamina, Michael Sherrad, Queen's Counsel (QC), didampingi Siva Selvadurai dan Albert Hasibuan, mendukung keputusan hakim itu. "Tidak seorang pun yang diuntungkan dengan dipublikasikannya perkara itu," ujar Sherrad. Sebelumnya, trio pengacara pihak Indonesia itu telah meminta lawannya tidak membesar-besarkan tuduhan mereka tentang beberapa nama pejabat Indonesia yang juga menerima komisi, seperti halnya yang dituduhkan kepada Tahir oleh Pertamina.
Sebelum menutup persidangan, Chong Jin, yang juga ketua Mahkamah Agung Singapura, membagikan undang-undang terbaru atau yang disebut Banking Act no. 6 yang dikeluarkan April lalu. Dalam undang-undang itu pengadilan diberi wewenang untuk menyatakan persidangan tertutup bila persidangan mempersoalkan rekening bank. Pengacara Kartika menyerah menerima undang-undang itu dari hakim. "Saya tidak punya pilihan lain," ujar Mark Saville QC yang didampingi rekannya, J. Grimberg.
Seorang wartawan pengadilan Singapura, yang mengaku sudah 30 tahun meliput berita di tempat…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…