Dari Sarwono Sampai Yurisprudensi

Edisi: 08/24 / Tanggal : 1994-04-23 / Halaman : 81 / Rubrik : HK / Penulis : ARR


HEBOH "Kasus Surabaya" terus bergulir. Pekan lalu, Hakim Sarwono, yang membebaskan terdakwa penilap restitusi pajak Delip Kumar Gobindram Vasandani, mendapat "kartu kuning" dari Menteri Kehakiman Oetojo Oesman. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu dibatalkan promosinya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Medan. Ia malah ditarik ke Mahkamah Agung sebagai hakim non-yustisial (hakim nonpalu).

Sebenarnya, Sarwono dijadwalkan untuk dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Medan pada awal April lalu. Sudah sejak Januari lalu ia mengantongi SK promosi. "Malah biaya transportasi dan biaya kepindahannya ke Medan sudah diterima Pak Sarwono," kata sumber TEMPO. Rencananya, Sarwono segera berangkat ke Medan, setelah perkara korupsi restitusi pajak yang ia tangani rampung.

Serah terima jabatan Wakil Ketua PN Surabaya berlangsung Rabu pekan lalu. Sarwono, yang digantikan oleh Soelaiman Effendy (sebelumnya Ketua PN Bondowoso), tidak menghadiri serah terima itu. Sarwono sendiri tak dapat ditemui TEMPO.

Apa sebenarnya yang menjadi dasar penarikan Sarwono? Mengapa begitu mendadak? Wartawan TEMPO Andi Reza Rohadian dan Juwarno, Jumat pekan lalu, mewawancarai Oetojo Oesman di ruang kerjanya yang rapi. Oetojo bicara panjang lebar dari masalah Sarwono, suap hakim, sampai yurisprudensi. Berikut sebagian dari petikan wawancaranya:

Pengumuman penarikan Sarwono mengejutkan dan mendapat sorotan praktisi hukum sebagai melanggar asas praduga tak bersalah. Apa sebenarnya kesalahan Sarwono?

Pertama, yang harus dipahami adalah bahwa pembinaan dan pengawasan hakim sebagai pegawai negeri yang menyangkut sikap perilaku dan keberadaannya ada pada Menteri Kehakiman. Sedang pembinaan dan pengawasan teknis yustisial ada pada Mahkamah Agung.

Jadi, kalau yang berkaitan dengan tuduhan kolusi yang menimpa hakim, khususnya Sarwono, dikaitkan dengan adanya suap kendaraan atau yang lain, nah di situ…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…