Keraton Di Bawah Uupa
Edisi: 35/13 / Tanggal : 1983-10-29 / Halaman : 28 / Rubrik : HK / Penulis :
UNDANG-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang sudah berumur 23 tahun dan sudah berlaku di seluruh negeri, ternyata belum mampu menjamah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Daerah itu masih tetap mempertahankan otonominya atas tanah, sampai Sri Sultan Hamengkubuwono IX dua pekan lalu membuat keputusan penting. Dari pendapa Kabupaten Gunung Kidul, tempat berlangsungnya rapat dinas Pemda DIY. 12 Oktober lalu.
Sultan memutuskan: UUPA berlaku untuk seluruh DIY. Keputusan besar atas tanah yang dilakukan Sultan, yang sejak Agustus lalu langsung memimpin daerahnya lagi sebagai gubernur, sebenarnya telah direncanakan sejak jauh hari. Pada Juni lalu ia membentuk suatu satuan tugas beranggotakan enam orang, termasuk putranya sendiri, Mangkubumi. Salah satu tugas satuan tugas itu adalah mengkaji masalah tanah DIY yang semakin ruwet akibat tidak berlakunya UUPA. "Ternyata, banyak status tanah yang belum diketahui dan dimengerti. Hanya Sultan yang tahu," ujar kepala Biro Humas 8 Protokol…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…