Liem Hartono, Gugur Sebelum Banding

Edisi: 04/12 / Tanggal : 1982-03-27 / Halaman : 59 / Rubrik : HK / Penulis :


LAZARDUS Hartono alias Liem Thian Le alias Liem Hartono meninggal dunia Kamis pekan lalu di Rumah Sakit Sardjito, Yogya. Bekas pengusaha itu tidak saja meninggalkan keluarga dan warisan, tapi juga perkara manipulasi uang Bank Pembangunan Daerah Yogya sebanyak Rp 264 juta. Karena itu ketika penyakit kencing manis, jantung dan paru-paru merenggut nyawanya, Liem masih berstatus tahanan, menunggu keputusan banding dari Pengadilan Tinggi, setelah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Liem Hartono yang beberapa kali menghebohkan Kota Yogya karena dituduh melakukan berbagai manipulasi, dan sempat menyeret Direktur BPD Yogya, R. Surjono Tirtodiprodjo beserta Sekwilda DIY, Mulyono Muliadi, ke pengadilan, diperabukan hari Minggu, 21 Maret lalu. Dengan kematian Liem, timbul masalah: bagaimana status hukumannya--lebih-lebih yang menyangkut hartanya yang telah disita?

Bagi pengacaranya, Marhaban Zainun SH, "hak menuntut hukuman dari jaksa gugur sesuai asas yang dianut KUHP." Marhaban yang sempat menyalami kliennya itu setengah jam sebelum meninggal dunia,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…