Mengusir Tuan Tanah
Edisi: 04/12 / Tanggal : 1982-03-27 / Halaman : 60 / Rubrik : HK / Penulis :
SURAT kuasa mutlak yang selama ini hanyak digunakan "tuan-tuan tanah" sebagai kedok untuk menguasai tanah pertanian di desa-desa, sejak awal bulan ini dihentikan Menteri Dalam Negeri Amirmachmud .
Pejabat-pejabat Agraria diinstruksikan Mendagri untuk tidak lagi melayani penyelesaian status hak atas tanah dengan menggunakan surat kuasa mutlak. Larangan itu dikeluarkan lewat Instruksi Mendagri 6 Maret lalu dan disampaikan di hadapan peserta Rapat Kerja Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia. "Tanah yang sudah telanjur dialihkan dengan kuasa mutlak akan diusut kasus per kasus," Dirjen Agraria, Daryono, menjelaskan.
Kuasa mutlak itu, kata Daryono, selama ini sudah menimbulkan gejala yang tidak sehat karena ulah "orang-orang kaya" dari kota yang membeli tanah secara terselubung di desa-desa. Dalam jual-beli itu, si penjual--petani di desa-desa -- cukup menyerahkan giriknya kepada pembeli dan selembar surat kuasa mutlak. Secara formal tanah itu masih atas nama petani…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…