Hanya Kemenangan Di Atas Kertas
Edisi: 28/12 / Tanggal : 1982-09-11 / Halaman : 57 / Rubrik : HK / Penulis :
PERSAMAAN kedudukan antara tersangka dan polisi di depan hukum makin terlihat. Sekurangnya dua kali sidang pra-peradilan sejak Agustus 1982, memutuskan kepolisian sebagai pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, menahan atau menangkap orang tanpa mengindahkan hukum acara pidana yang berlaku (KU HAP). Dan karena itu bekas tersangka berhak mendapat ganti rugi.
Salah satu putusan itu dijatuhkan Hakim Wieke S. Kusumawati di sidang pra-peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis lalu. Hakim wanita itu menetapkan, polisi telah menangkap tiga orang kuli dan dua orang karyawan PT Podomoro, secara tidak sah, antara lain karena tanpa surat perintah. Alasan pihak kepolisian, penangkapan itu untuk pengamanan sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kepolisian, ternyata ditolak hakim. "Polisi tidak dapat menangkap dengan melanggar hukum acara pidana yang berlaku," ujar Wieke.
Tuntutan buruh dan karyawan PT Podomoro yang pernah ditangkap polisi Kores 702 Jakarta Utara itu, berupa ganti rugi, juga dikabulkan hakim. Juniari, Wagio dan Sabar yang berstatus buruh (kuli) mendapat ganti rugi sebanyak masing-masing Rp 20 ribu. Dua orang karyawan yang lain, Billy Yani Lesmana dan The Tjong Eng, mendapat ganti rugi masing-masing Rp…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…