Palu Di Kaki Tertuduh
Edisi: 31/12 / Tanggal : 1982-10-02 / Halaman : 28 / Rubrik : HK / Penulis :
RUANG-ruang sidang Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, siang itu terasa pengap. Di salah satu ruangan, Hakim Soewarso sedang memimpin sidang perkara pembunuhan. Tapi agak seret, karena seorang terdakwa, Dodo, tidak mengerti bahasa Indonesia.
Berkali-kali Dodo memohon dalam bahasa Sunda, supaya hakim menggunakan bahasa daerah. Tapi Hakim Soewarso dan dua anggotanya tetap mengulangi pertanyaan dalam bahasa Indonesia. Dodo diam, tak menjawab. Hakim pun jengkel. Tiba-tiba, palu sidang berwarna cokelat melayang ke arah Dodo. Palu itu pun patah.
Kejadian itu segera menimbulkan protes dari LBH dan Peradin Bandung ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Murad Harahap dari LBH Bandung menganggap, perbuatan hakim itu merupakan penekanan kepada terdakwa. Sesuai KUHAP, kata Murad, hakim…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…