Menyisir Pasal Warisan Kolonial

Edisi: 27/23 / Tanggal : 1993-09-04 / Halaman : 34 / Rubrik : HK / Penulis : ARM


PEMBANGUNAN sektor hukum agaknya mendapat prioritas yang lebih di masa-masa mendatang. Presiden Soeharto sudah mengemukakan hal itu pada rapat kerja Departemen Kehakiman, awal Agustus lalu. Presiden menegaskan bahwa produk hukum peninggalan kolonial yang kini masih berlaku agar segera diganti.

Pekan lalu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) lembaga di bawah Departemen Kehakiman secara mengejutkan mengumumkan hasil penelitiannya: hingga kini tercatat 400 lebih peraturan hukum kolonial yang mesti direvisi atau dievaluasi kembali. "Dari jumlah itu, 90 di antaranya peraturan yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Selebihnya masih asli berbahasa Belanda," kata Kepala BPHN, Prof. Sunaryati Hartono.

BPHN, yang selama ini tampak low profile, mau tak mau harus bekerja keras. Sebab lembaga inilah yang ditunjuk untuk menginventarisasi produk hukum kolonial mana yang perlu dicabut, dan peraturan mana yang hanya dievaluasi.

Menurut Sunaryati, badan yang dipimpinnya sudah siap memikul tugas…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…