Hormatilah Pengadilan

Edisi: 48/11 / Tanggal : 1982-01-30 / Halaman : 63 / Rubrik : HK / Penulis :


PUING-puing perumahan yang baru digusur masih terlihat berserakan. Dan tanah seluas lebih 1.600 meter persegi yang kini kosong itu pun masih dikerumuni mereka yang baru kehilangan tempat berteduh.

Tapi sore 30 Desember 1981 itu juga, selamatan tanda dimulainya pembangunan Kantor FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) Kabupaten Bandung, berlangsung. Sebab, di atas tanah bekas perumahan berpenghuni 100 keluarga itulah, Pemda Kabupaten Bandung menyetujui organisasi buruh itu membangun tempat kegiatannya.

"Tindakan sepihak Pemda itu liar dan tak menghargai pengadilan," teriak Tjetjep Zaenal Hasyikin, Ketua LBH Kosgoro Jawa Barat. Bisa dimaklumi, bila Tjetjep berang. Sebab persoalannya memang sedang dalam proses pengadilan. Dan Tjetjep diberi kuasa oleh 100 keluarga itu menggugat berbagai pihak. "Saya sekarang sedang mempersiapkan pengaduan pidananya," kata Tjetjep menanggapi sikap Pemda. "Ini demi wibawa hukum."

Perkara tampaknya akan jadi panjang. Kisahnya dimulai 1960.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…