Badar Yang Enggan Bebas
Edisi: 51/11 / Tanggal : 1982-02-20 / Halaman : 57 / Rubrik : HK / Penulis :
ADA pengadilan masuk desa, ada pula sidang di penjara. Kali ini Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Riau, terpaksa melakukan persidangan di lembaga pemasyarakatan di kota itu. Sebab seorang tersangka pembunuhan, Johannes Badar yang diduga sakit jiwa, menolak dibawa ke pengadilan. Alasannya: "Takut." "Tak apalah, demi hukum dan keadilan, kami sidang di LP," kata Ketua Majelis Hakim Muri. Karena dugaan menderita sakit jiwa, persidangan perkara Johannes sudah tujuh tahun tertunda tanpa kepastian.
Tentu saja salah sebuah ruang LP terpaksa diubah suasananya. Kursi dan meja untuk hakim, jaksa, tersangka dan pembelanya ditata seperti ruangan sidang pengadilan. Sebuah lambang Garuda Pancasila sengaja dipasang di salahsatu sisi tembok. Hanya saja, meja hakim…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…