Pengawas Hukum Salman

Edisi: 02/12 / Tanggal : 1982-03-13 / Halaman : 55 / Rubrik : HK / Penulis :


SETELAH menolak pembela yang disediakan pengadilan, pada sidang pertam Perkara Cicendo, tertuduh Salman Hafidz mengumumkan mengundang ahli hukum yang bersedia menjadi "pengawas hukum" pada proses penyidangan perkaranya. Karena tak jelas apa maunya terdakwa, begitu agaknya, tak seorang ahli hukum pun yang mendaftarkan diri.

Namun pada sidang ketiga, akhir Februari, keluarga terdakwa dapat mengajukan dua orang advokat anggota Peradin (organisasi advokat) Cabang Bandung. Mereka adalah Edi Suwardi dan Anwar Sulaeman. Ketika itulah jelas apa yang dimaksudkan Salman Hafidz terdakwa yang diancam hukuman mati karena dituduh menyerang Pos Polisi Cicendo di Bandung (TEMPO, 27 Februari), dengan "pengawas hukum"-nya.

Duduk di kursi pembela, Edi Suwardi dan Anwar Sulaeman, sama sekali tak diperlakukan terdakwa sebagai pembela, seperti lazimnya kehadiran…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…