Membersihkan Hakim Kurawa
Edisi: 50/10 / Tanggal : 1981-02-07 / Halaman : 44 / Rubrik : HK / Penulis :
MENTERI Kehakiman Mudjono mengakhiri pekerjaannya malam itu, 28 Januari, dengan menandatangani sepucuk surat penting. Itulah surat 'pemberhentian sementara' terhadap hakim H.M. Soemadino, J.Z. Loudoe, Heru Gunawan dan Hanky Izmu Azhar.
Mereka ini, terakhir masih bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah seorang di antaranya, Soemadiono, awal tahun ini baru memulai karirnya sebagai hakim tinggi DKI Jakarta.
Tindakan pembersihan yang mungkin terbesar dalam sejarah pengadilan Indonesia ini dilakukan Moedjono dengan kerjasama Operasi Tertib (Opstib). Pangkopkamtib Sudomo beberapa jam sebelumnya mengungkapkan kepada umum adanya perbuatan tercela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Opstib Pusat, Mayjen E.Y. Kanter, yang memintanya mengambil tindakan tersebut. Hukuman sementara itu berakibat, bahwa meski para hakim yang ditindak masih akan menerima gaji berikut tunjangan-tunjangannya, mereka tak diizinkan masuk kantor.
Sampai kapan? Tak ditentukan.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…