Bom Di Sidikalang
Edisi: 50/10 / Tanggal : 1981-02-07 / Halaman : 45 / Rubrik : HK / Penulis :
PINDAH ke Bekasi (Jawa Barat), dengan resepsi perpisahan disertai tangis, E.L. Silaban ternyata meninggalkan bom waktu di kota Sidikalang -- lk. 160 km dari Medan. Seminggu setelah keberangkatan hakim yang hampir pensiun tersebut, 16 Janari lalu pecah berita tentang Pengadilan Negeri Sidikalang Silaban, 57 tahun seperti disiarkan Harian Sinar Indonesia Baru (Medan), menerima suap dari kedua pihak yang sedang berperkara.
"Betul-betul merupakan kejutan besar," kata Ketua pengadilan Tinggi Medan, Djariaman Damanik. Sebab, begitu SIB menulis, Silaban telah menerima suap Rp 250 ribu dari seorang penggugat. Tapi ia ternyata memenangkan si tergugat -- yang berani membayarnya Rp 1 juta. Dikabarkan, semuanya itu diakui yang bersangkutan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Andar Purba -- sambil menangis pula.
Perkaranya sebenarnya hanya menyangkut uang sekitar Rp 50 ribu. Yaitu seharga tanah di Desa Parbuluan di kecamatan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…