Kisah Nenek Puti Dan 5000 Perkara
Edisi: 53/10 / Tanggal : 1981-02-28 / Halaman : 55 / Rubrik : HK / Penulis :
JANDA itu bernama Puti Sari. Umurnya 80 tahun, penduduk Pakanbaru (Riau). Dialah contoh orang yang sampai benar-benar merasa penat menguber keadilan. Ia terlibat dalam sengketa tanah yang cuma 3.000 mÿFD luasnya -- sebuah perkara yang berumur 15 tahun. Menanti putusan demi putusan, mulai tingkat pertama, banding sampai kasasi, katanya "bak berkeringat dalam air". Terlampau meletihkan.
Puti sari menggugat lawannya, Zainal dkk, yang dituduhnya menyerobot tanah warisan suaminya. Sengketa, yang dimulai 1962, masuk ke pengadilan perdata 1966. Setahun kemudian putusan tingkat pertama memenangkan Puti Sari. Lawan naik banding.
Putusan banding, yang tetap memenangkan penggugat, baru muncul setelah delapan tahun ditunggu (1974). Zainal dkk. masih mengulur waktu dengan naik kasasi ke Mahkamah Agung. Sampai panjang juga leher Nenek Puti menunggu putusan pengadilan tertinggi. Setelah lima tahun berlalu tanpa kabar, Puti mengutus anaknya, Firdaus, coba-coba bertanya ke Mahkamah Agung.
Kabar baik dari Jakarta. Mahkamah Agung memenangkan perkara Puti. Dan, asal tahu saja, putusan kasasi sebenarnya telah dikirim dari Jakarta lewat setahun dari 1979 ketika Firdaus mengurusnya. Ketika ditanya tentang kelambatan itu. pejabat pengadilan hanya menjawab, "Oh, masih banyak perkara yang lebih lama dari itu." Begitulah cerita Firdaus…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…