Undang-undang Itu Belum "dipakai"
Edisi: 06/11 / Tanggal : 1981-04-11 / Halaman : 57 / Rubrik : HK / Penulis :
SEANDAINYA lima pembajak pesawat Garuda, Woyla, tertangkap hidup-hidup? "Mereka bisa dihukum penjara seumur hidup," kata Direktur Angkutan Udara (Ditjen Perhubungan Udara Risakotta, sambil menunjuk undang-undang kejahatan di udara.
Undang-undang yang dimaksudkan, UU No. 4/1976, lahir lima tahun yang lalu. Sebagai perubahan dan penambahan pasal-pasal KUHP yang sebelumnya tidak mencakup pembajakan udara dan kejahatan-kejahatan di udara lainnya. Kekosongan undang-undang itu sempat mengkhawarirkan ahli-ahli hukum Indonesia beberapa tahun yang lalu (TEMPO 15 April dan 6 Mei 1972). Sebab, bukankah pembajakan udara yang menjadi mode teror internasional saat itu bisa terjadi pula di Indonesia?
Untung saja pembajak pesawat pertama di Indonesia,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…