Ini Baru Hakim?

Edisi: 06/11 / Tanggal : 1981-04-11 / Halaman : 58 / Rubrik : HK / Penulis :


AKHIRNYA, Endang Wijaya alias A Tjay ditampilkan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara kasus Pluit ini yang seharusnya telah sampai pada pembacaan vonis, terpaksa tertunda-tunda karena semua majelis hakim yang memeriksanya dulu, Soemadijono, J.Z. Loudoe dan Hanky Izmu Azhar, terkena tindakan pengrumahan oleh Menteri Kehakiman akhir Januari 1981.

Dalam pemeriksaan lanjutan Kamis pekan lalu hakim-hakim yang tampil adalah Slamet Riyanto, Ahmad S. Intan dan Ali Budiarto -- jaksanya tetap Anas Bhisma. Sehingga persoalannya menjadi: apakah vonis EW yang sebelumnya telah dituntut jaksa dengan hukuman 17 tahun penjara akan dibacakan oleh hakim baru -- atau pemeriksaan diulang?…

Keywords: -
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…