Dia Yang Terjebak

Edisi: 09/11 / Tanggal : 1981-05-02 / Halaman : 65 / Rubrik : HK / Penulis :


OPERASI Tertib (Opstib) dibenarkan menjebak siapa saja yang berdasarkan dugaan hendak melakukan suatu kejahatan. Dan pengadilan sertamerta akan menghukum si tersangka yang perkaranya diterbitkan Opstib berdasarkan jebakan yang telah terlebih dulu diatur.

Kesimpulan itu tercermin dari keputusan perkara pemerasan menyangkut Jaksa Setyana, bekas Kabag Wanita & Anak pada Kejaksaan Tinggi Jakarta, yang rupanya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Minggu lalu keputusan Mahkamah Agung mengenai perkara kasasi tersebut telah turun. Jaksa Setyana (46 tahun) dihukum pidana penjara 8 bulan dengan masa percobaan 2 tahun.

Dengan demikian MA membenarkan keputusan pengadilan sebelumnya, Pengadilan Negeri…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…