Eddy Sampak Dan 18 Tuduhan

Edisi: 13/11 / Tanggal : 1981-05-30 / Halaman : 53 / Rubrik : HK / Penulis :


DARI 18 macam kejahatan yang dituduhkan kepada para tertuduh, menurut oditur, 11 di antaranya dilakukan Sersan Mayor (AD) Eddy Maulana Sampak bin Santaka. Mulai dari pembunuhan, penganiayaan berat, pencurian dan perampasan yang disertai kekerasan, pengrusakan, sampai kejahatan senjata api. Untuk semua itu tentu saja hukuman mati mengancam Bintara Urusan Hanra Rayon Militer Karangtengah (Kodim Cianjur -- Jawa Barat) tadi.

Sidang mulai berlangsung sejak pertengahan Mei ini di Mahkamah Militer Priangan -- Bogor di Bandung. Pemeriksaan terhadap para tertuduh, Eddy Sampak (40 tahun), Ojeng (40 tahun) dan Bani (42 tahun) serta para saksi dilakukan secara maraton oleh mahkamah yang dipimpin Letkol Edi Purnomo sehingga dinyatakan selesai minggu lalu. Dan minggu ini, Oditur Mulyoredjo membacakan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…