Mengapa Harus Berpolitik ; Bantuan Hukum Diragukan

Edisi: 15/11 / Tanggal : 1981-06-13 / Halaman : 70 / Rubrik : HK / Penulis :


SEPULUH tahun yang lalu. Kritik dan demonstrasi terhadap pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berlangsung dan menjadi peris, jiwa politik yang panas. Ketika itulah, sekitar 500 kepala keluarga, mewakili 2000 penduduk yang tergusur dari Lubang Buaya, berbondong-bondong ke LBH.

Masih berkantor di rumah kontrakan, di Jalan Ketapang, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta yang baru berumur dua bulan itu mulai menempatkan diri di antara kericuhan pro dan kontra kebijaksanaan pemerintah. LBH juga harus berhadapan dengan Pemda DKI Jakarta, donatur utamanya, yang mewakili pemerintah untuk proyek yang nonbudgetair tersebut.

Tapi ketika itu tak ada yang menuduh proyek percontohan bantuan hukum bagi si miskin dan buta hukum milik Peradin (organisasi advokat) tersebut berpolitik. Dan sejak itu kegiatan LBH, dipimpin Advokat Adnan Buyung Nasution, macam-macam. Yang pertama hanya membela perkara biasa di luar dan di pengadilan. Baik perkara perdata, pidana, maupun perkara jenis politik. Ada yang bersifat perorangan. Banyak juga yang bersifat massal - membela penduduk yang tergusur dari pemukimannya atau mengurus perkara perburuhan.

Menyusul berbagai bentuk penataran (bagi pengacara muda maupun wartawan dan penerangan hukum digiatkan. Lalu menerbitkan pleidoi Herry Akhmadi dan dua judul buku Laporan Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesa. Masih diselang-seling berbagai pernyataan Buyung Nasution -- entah sebagai ahli hukum atau Direktur LBH -- yang mengecam Kopkamtib (yang disebutnya sebagai "lembaga yang tidak konstitusional"), UU Subversi ("yang dapat menjerat semua kegiatan warganegara"), maupun praktek-praktek penegakan hukum yang dianggapnya timpang.

Apa tujuan LBH dengan semua itu? Adalah Menteri Penerangan Ali Murtopo yang menilai LBH telah berpolitik dan komersial (TEMPO, 6 Juni 1981).

Menpen tidak menunjukkan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…