Dan Yan Pun Menjawab
Edisi: 15/11 / Tanggal : 1981-06-13 / Halaman : 73 / Rubrik : HK / Penulis :
DUA orang tamu dari mancanegara, begitu ceritanya, berkunjung ke sebuah pengadilan di Jakarta. Kebetulan acaranya hanya pengadilan perkara sumir. Kepada sesama kolega advokat di sini, kedua tamu itu serentak bertanya: "Mana pembela mereka?" Yang ditanya, Ketua Peradin Jakarta, Yan Apul, meneruskan pertanyaan tersebut ke dalam hatinya: "Ya, kenapa tidak tersedia pembela bagi mereka?"
Jawabnya ini: Peradin Jaya perlu membuka pos bantuan hukum di pengadilan-pengadilan untuk melayani permintaan mendadak pencari keadilan secara cuma-cuma. Hanya saja, begitulah kenyataannya, cuma Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur (waktu itu) Bismar Siregar, yang menyambut baik Posbakum (Pos Bantuan Hukum). Sebuah sudut di bawah tangga pengadilan agaknya cukup memadai.
Hasilnya memang nyata. Diresmikan dua tahun lalu, 30 pembela yang sebagian mahasiswa hukum, telah menangani hampir seribu perkara. Puluhan di antara tersangka, kata Yan Apul, ternyata dibebaskan. "Setidaknya kami telah membantu menyelamatkan puluhan orang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…