S & K, Kemana Lagi?

Edisi: 22/11 / Tanggal : 1981-08-01 / Halaman : 22 / Rubrik : HK / Penulis :


APA yang dituntut Sengkon dan Karta -- melalui pengacaranya -- memang ganjil: Pengadilan Negeri Bekasi diminta mengadili dirinya sendiri! Mana mungkin suatu kebenaran ditetapkan sendiri oleh yang diadili -- begitu ulas majelis hakim. Sehingga sidang Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin Syamsir Adjraam, minggu lalu, terpaksa menyatakan dirinya tak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Sengkon & Karta. Bahkan kedua penggugat dihukum membayar ongkos perkara pula: Rp 10.250.

Kedua pengacara penggugat, Sumrah dan Murtani, sebenarnya mengarahkan tuntutannya kepada Pemerintah RI yang terdiri dari berbagai instansi. Pengadilan Negeri Bekasi memang didudukkan dalam urutan kedua setelah tergugat Pengadilan Tinggi di Bandung (tergugat I), Kejaksaan Negeri (III) dan Kepolisian Bekasi (IV).

Kepolisian, begitu dinyatakan dalam gugatan, sekitar November 1974 berturut-turut menangkap dan menahan Karta dan Sengkon. Kedua orang tersebut disangka merampok dan membunuh suami-istri Sulaiman di Desa Bojongsari di Kabupaten Bekasi.

Meski Karta dan Sengkon menyangkal, menurut pengacaranya, polisi memberatkan dakwaan kepada mereka. Perkara tetap saja diajukan ke kejaksaan dengan keduanya sebagai tertuduh. Pun Kejaksaan Negeri Bekasi, meski Sengkon dan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…