Hendra Di Balik Tampomas
Edisi: 24/11 / Tanggal : 1981-08-15 / Halaman : 60 / Rubrik : HK / Penulis :
TEPAT enam bulan setelah Kapai Tampomas II terkubur di Laut Jawa, penjualnya, Gregorius Hendra, 38 tahun, ditahan Kejaksaan Agung. Kepala Perwakilan Komodo Marine yang berpusat di Panama itu, disangka membantu kejahatan korupsi sehubungan dengan jual-beli kapal penumpang yang telah terbakar itu.
Gregorius Hendra, kelahiran Ternate, 27 Juli 1981 dijemput petugas Kejaksaan Agung dari rumahnya di Menteng Dalam, Jakarta untuk ditahan agar "tersangka tidak lari atau mengulangi lagi perbuatannya," alasan Anas Yakub, Kepala Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung, dalam perintah penahanan.
Mulai hari itu Hendra, ayah dari dua orang anak, diperiksa intensif oleh Tim Peneliti Kasus Tampomas II -- bahkan sampai malam hari. Tuduhan pertama yang dilancarkan pemeriksa adalah: G. Hendra telah memberikan hadiah berupa komisi kepada pejabat-pejabat Ditjen Perla, dalam transaksi jual-beli Kapal Tampomas 11, 23 Februari 1980 yang lalu. Namun…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…