Tanah Warisan Nyi Urky

Edisi: 25/11 / Tanggal : 1981-08-22 / Halaman : 61 / Rubrik : HK / Penulis :


JUAL beli persil-persil tanah seluas 232 ha di perbukitan Lembang, Bandung, terancam pembatalan kembali. Sebab si penjual yang mengaku ahli waris Adiwarta, diduga telah memalsukan vonis Pengadilan Negeri Bandung, dan kemudian memakai vonis palsu itu untuk dasar penjualan tanah-tanah tersebut. Padahal di tanah itu kini telah berdiri bangunan-bangunan permanen seperti Kompleks Seskau (Sekolah Staf Angkatan Udara), pasar, terminal bis, bahkan kerangka hotel Pertamina, selain dimiliki perseorangan.

Kejaksaan Tinggi Ja-Bar yang mengusut kasus pemalsuan vonis pengadilan ini, 27 Juli 1981 mengirimkan surat kepada berbagai instansi di Lembang untuk mengamankan tanah sengketa itu. Artinya, menurut, Asisten Operasi Kejati Ja-Bar, Soepardjo, agar tidak terjadi lagi pemindahtanganan tanah-tanah itu. Saat ini persil-persil tanah itu tercatat atas nama berbagai pembeli. Di antaranya cukup dikenal seperti Ibnu Sutowo, Dharsono, Ibrahim Adjie dan instansi-instansi pemerintah.

Dasar penyidikan kejaksaan bermula dari pengaduan Sardi cs yang mengaku ahli waris sah dari Nyi Urkinah alias Urky, seorang wanita cantik dari Majalengka yang menjadi peliharaan seorang pengusaha warga Italia, Muziek Orsone. Bersama dua orang saudaranya, Orsone, 77 tahun yang lalu mendirikan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…