Janda Itu Mulai Resah

Edisi: 28/11 / Tanggal : 1981-09-12 / Halaman : 64 / Rubrik : HK / Penulis :


PERKARA mirip "Sum Kuning" itu, akhirnya ditutup Pengadilan Negeri Mataram dengan putusan yang cukup ringan. Enam orang pemuda yang terbukti melakukarl pemerkosaan terhadap janda Amn (20 tahun) dijatuhi hukuman antara 8 bulan sampai 1 tahun. Mereka adalah Rudy Kelana 18 tahun), Wikrom (16 tahun), Yoyok (16 tahun), Roni K. (17 tahun), Komang Eta (20 tahun) dan Yongki (17 tahun) .

Tujuh orang rekan mereka yang lain, hanya bernasib sial, karena keburu tertangkap sebelum mendapat giliran. Sebab itu hakim menjatuhkan hukuman antara 6 bulan sampai dengan 10 bulan penjara, terhadap Ki Mangku, Agus (16 tahun), Dayat (18 tahun), Budiarta (20 tahun), Mardioto Wahyu (17 tahun). Semua terbukti melanggar pasal 285 KUHP.

Peristiwa pemerkosaan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…