Tahanan Itu Menunggu 9 Tahun
Edisi: 28/11 / Tanggal : 1981-09-12 / Halaman : 66 / Rubrik : HK / Penulis :
ENAM tahun yang lalu, Johannes Badar dituduh membunuh secara berencana. Ia diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang bersidang di Dabo Singkep, Kepulauan Riau. Tetapi sidang terpaksa berjalan singkat dan dihentikan. Sebab tertuduh menunjukkan gejala yang aneh: tidak satu pun pertanyaan hakim yang dijawabnya, kecuali dengan gelengan kepala. Matanya yang cekung kelihatan berkilat-kilat, kemudian ia menjerit dan mengamuk.
Hakim tunggal Amrin De Bur--tanpa merasa perlu memerintahkan agar tertuduh lebih dulu diperiksa oleh psikiater --memutuskan bahwa 3Ohannes sakit jiwa. Ditetapkan pula, Johannes harus dirawat dulu di rumah sakit jiwa, baru sidang bisa diteruskan.
Hari itu, 9 Juni 1975, Johannes dibawa kembali ke LP Tanjungpinang tempat ia ditahan. Namun upaya untuk mengobati Johannes sampai hari ini tidak pernah dilakukan. Lebih dari itu tidak seorang pun penegak hukum yang ingat nasib Johannes. Hari demi hari dilaluinya, tanpa kepastian, kapan akan diadili. Sembilan tahun sudah ia harus menunggu.
Dilahirkan di Desa…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…