Hasil Hukum Terbesar, ... ; Yang Baru Belum Nomor Satu
Edisi: 30/11 / Tanggal : 1981-09-26 / Halaman : 71 / Rubrik : HK / Penulis :
SEMUA pihak patut mendapat ucapan selamat. Kepada jaksa yang dibebaskan dari tugas sebagai penyidik. Kepada polisi yang dipercayai sebagai penyidik tunggal dalam perkara pidana. Dan tentu kepada semua yang bakal terpaksa berurusan dengan perkara pidana: Hukum Acara Pidana (HAP) yang baru kelak cukup menjamin terselenggaranya proses perkara pidana secara baik--setidaknya lebih baik dari penyelenggaraan selama lebih 130 tahun.
Sebab minggu ini, dalam suatu sidang paripurna, DPR akan menguburkan undang-undang lama: HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau dalam bahasa kita RIB (Reglemen Indonesia yang Dibaharui) buatan pemerintah kolonial (1848). Dan sebagai gantinya adalah mengesahkan RUU-HAP menjadi UU setelah melewati masa perbincangan di DPR selama 2 tahun.
Undang-undang baru tersebut, menurut banyak ahli hukum, merupakan kemajuan fantastis di bidang hukum. Meskipun, seperti kata Pengacara dan Ketua Yayasan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Adnan Buyung Nasution, "mutu undang-undang tersebut belum terhitung nomor satu--karena di beberapa bagian ada cacatnya!"
Meskipun demikian, menurut Buyung, banyak hal yang lebih maju dari yang diharapkan banyak ahli hukum. Misalnya munculnya lembaga praperadilan, batas penahanan, ganti rugi/rehabilitasi di samping soal bantuan hukum. Semua itu, menurut Buyung "menunjukkan kita semua masih komited dengan negara hukum yang melindungi hak asasi manusia."
"Pengakuan terbesar terhadap harkat dan martabat manusia adalah dengan adanya lembaga praperadilan," ujar Irjen Departemen Kehakiman, Kamil Kamka, yang juga banyak terlibat dalam penggodokan RUU-HAP. Sebab, sebelm seorang tersangka diadili perkaranya, HAP yang baru nanti mengizinkannya meminta pertimbangan hakim patutkah ia ditangkap dan ditahan? Melalui lembaga praperadilan tersebut tersangka boleh menuntut ganti rugi atau rehabilitasi bila ternyata polisi salah ungkap atau main tahan.
Menteri Kehakiman, Ali Said melihat masalah waktu penahanan merupakan kemajuan dalam HAP, karena ada batasan yang jelas. Selama ini,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…